Friday 12 February 2010

STAIAN

Sejarah Staian

Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi atau kemudian dikenal dengan STAI AN-NAWAWI (STAIAN) Purworejo, adalah sebuah Sekolah Tinggi Agama Islam yang didirikan oleh Yayasan Pengembangan Pondok Pesantren Roudlotut Thullab, sebagai jawaban insan pesantren terhadap tuntutan masyarakat, akan hadirnya sebuah institusi pendidikan tinggi Islam yang mengedepankan akhlaqul karimah dan keseimbangan lahiriyah dan batiniyah.

Pendirian STAI An-Nawawi disandarkan kepada cita-cita luhur al-Marhum al-Maghfurlah K.H. Nawawi beberapa tahun menjelang wafatnya. Pada sekitar tahun 1979, beliau menghendaki dibukanya Fakultas Syariah sebagai ajang pengkaderan hakim-hakim agama. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka dimulailah persiapan serius dengan menyiapkan sarana prasarana perkuliahan dengan dibangunnya satu unit gedung yang saat ini dipergunakan sebagai lokasi penyelenggaraan Madrasah Banin.

Pada tahun 1992, keinginan itu muncul kembali dengan dipersiapkannya meubelair perkuliahan.Namun demikian, keinginan itu baru terwujud pada tahun 2001 dengan disusunnya suatu kepanitiaan yang diketuai langsung oleh putra al-Marhum dan disahkan dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 036/SK.Yaspendola/5/2001 tanggal 31 Mei 2001, dengan susunan lengkap kepanitiaan sebagai berikut :

  • Ketua/ Pendiri : K.H. Achmad Chalwani
  • Sekretaris : Sahlan, MSI.
  • Anggota :
    1. Drs. H. Mahsun Zein, M.Pd
    2. Drs. H. Nachrowi Arief
    3. Drs. Miswadi
    4. Ibnu Aqil AK

Usaha serius K.H. Achmad Chalwani dalam mewujudkan amanah ayahandanya belangsung lancar, terbukti dengan turunnya Surat Keputusan Kopertais Wil. X Jawa Tengah Nomor 05 Tahun 2001 tanggal 8 September 2001 tentang Pemberian Ijin Operasional Program Strata Satu (S.1) Jurusan Mu'amalah (Syari'ah) dan Jurusan Aqidah Filsafat (Ushuluddin) Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo. SK Kopertais ini kemudian dikukuhkan dengan turunnya SK Dirjen Bagais Nomor DJ.11/12/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pemberian Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan program Strata Satu (S1) Program Studi Muamalah Jurusan Syariah dan Program Studi Aqidah Filsafat Jurusan Ushuluddin.

Monday 8 February 2010

MUDHARABAH

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Tipe mudharabah

  • Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
  • Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

Feature Mudharabah

1. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko

· Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya

· Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.

2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari

PERBANKAN SYARIAH

Sejarah

Latar belakang

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:

   * Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
   * Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
   * Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
   * Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
   * Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

[sunting] Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain: [sunting] Jasa untuk peminjam dana

   * Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
   * Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
   * Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
   * Takaful (asuransi islam)

[sunting] Jasa untuk penyimpan dana

   * Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
   * Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

[sunting] Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global. [sunting] Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

[sunting] Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [1]:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

[sunting] Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

[sunting] Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [2]
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[3]
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [4]
  • Takaful (asuransi islam)

[sunting] Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [5]
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

[sunting] Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

[sunting] Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

BRI Syariah Masuk Reksadana

BRI Syariah Masuk Reksadana

MAKASSAR -- Investasi di reksadana kian menggiurkan. Jumlah investornya terus meningkat. Alasan itu yang mendorong Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, berencana masuk ke reksadana pada 2011 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Cabang BRI Syariah Makassar, Rusman Saing, akhir pekan lalu. "Sesuai dengan road map dari pusat, BRI Syariah akan masuk reksadana pada 2011-2012," ujar Rusman.

Rusman melihat, tuntutan persaingan ke depan memang mengharuskan BRI Syariah untuk go public, agar publik nantinya bisa turut memonitor perkembangan kinerja usahanya. Namun, sebagai perbankan syariah lanjut Rusman, produknya nanti tidak bersentuhan dengan barang-barang haram, seperti minuman keras, dan usaha lain yang mudaratnya lebih banyak.

Selain membidik reksadana, BRI Syariah saat ini juga akan lebih banyak konsentrasi ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pembiayaan yang dikucurkan BRI Syariah Makassar hingga posisi Desember lanjut Rusman sekira Rp 97 miliar untuk 1.113 orang, dan tahun ini ditargetkan bisa sampai Rp 200 miliar.

Meski membidik sektor UMKM, BRI Syariah juga tetap melayani korporasi untuk memperoleh outstanding. "Bagaimana pun, kita juga tentunya membutuhkan korporasi besar, meski fokus kami tetap ke sektor UMKM," ujar Rusman.

Sementara itu, total simpanan pada 2009 lalu mencapai Rp 20 miliar untuk 3350 orang, dan pada 2010 ini ditargetkan simpanan Rp 80 miliar. Untuk mencapai target tersebut kata Rusman, BRI Syariah mulai masuk ke kalangan bawah. Bagi penabung, dibebaskan dari biaya administrasi. (asw)

HISBAH DAN PERANANNYA DALAM EKONOMI

HISBAH DAN PERANANNYA DALAM EKONOMI

Bab I
PENDAHULUAN

Hisbah adalah sebuah kata yang saya yakin agak ganjil bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.Walaupun, mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Sebenarnya, hisbah adalah sebuah kata yang tak asing terdengar di pelosok barat Indonesia, yaitu di Aceh dan di berbagai negara Islam lainnya.Dan begitulah memang maksud dari hisbah,sebuah perhitungan, ada unsure pengawasan dan ada punish dan reward di situ.

Definisi Hisbah

Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik,ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah,saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu.Tujuan umum nya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan,menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.

Bagaimana Hisbah dapat menghubungkan antara menjalankan yang wajib dan menjauhi yang haram?Atau Menyeru kepada yang hak dan mencegah yang munkar? Allah telah membuat peraturan yang sangat sesuai dengan kemampuan manusia, dalam FirmanNya, Allah Berkata:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,menyuruh kepada yang makruf,dan mencegah dari yang mungkar;mereka itulah orang-orang yang beruntung”(Q.S.3:104) Nabi Muhammad pun bersabada: Barang siapa yang melihat kemungkaran,maka rubahlah dengan tangannya.Jika ia tidak bisa,maka rubahlah dengan mulutnya.Jika ia tidak bisa juga,maka dengan hatinya,dan itu adalah selemah-lemahnya iman.

Firman Allah dan sabda Rasulullah diatas menjadi landasan kuat munculnya Hisbah.Harus ada sebuah institusi yang menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang munkar.Ini memang bukan hanya tugas intitusi Hisbah saja atau petugas-petugas hisbah,Ini memang kewajiban setiap muslim.Namun, agar control dapat berjalan dengan baik,terutama dalam suatu negara,maka Hisbah sangat diperlukan.

Asal dari Muncul nya Hisbah

Sebenarnya,Hisbah menjadi sangat penting di organisir dalam menjaga Hukum Allah agar tecapai keselamatan umat,agar hukum Allah dapat di jalankan dan semua masyarakat mendapat ridhoNya.Tapi tidak hanya itu,hisbah juga menjaga kehormatan dari orang lain, dan menjamin keamanan public.Hisbah juga memonitor keadaan pasar,adanya barang di pasar dan menjaga agar semua entitas yang ada di masyarakat menjaga hukum Allha.Bahkan, sampai standar kualitas pun di jaga.Ini juga berkaitan dengan pemerintah yang dalam hal ini bertugas sebagai petugas hisbah atau regulator.

Bab II
HISBAH SECARA MAKRO

Kepentingan dari Hisbah dalam Islam

Islam bertujuan untuk membawa stabilitas dan keamanan dalam lingkungan social dengan penuh cinta,dengan semua yang ada di sana bekerja dengan penuh kesungguhan dan sesuai dengan syariatnya.Semua manusia adalah khalifah Allah yang di tugaskan untuk memakmurkan bumi dan menjaga lingkungan dan semua yang dilakukan semata-mata adalah untuk Allah.Semata-mata intuk beribadah padanya.Seperti firman Allah dalam surat Adz-Dzariyat ayat 56 :”Tidaklah kuciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk menyembahKu”

Manusia itu pusatnya lalai dan lupa,jadi manusia pada dasarnya adalah makhluk yang harus terus menerus di ingatkan.Dan Allah telah menyiapkan perangkat-pernagkat yang menjamin manusia untuk tetap lurus di jalanNya,yaitu dengan AlQur’an danSunnah.Dan salah satu aplikasi dari AlQur’an dan Sunnah adalah adanya lembaga Hisbah,lembaga yang siap untuk mengingatkan manusia ketika lalai dan menjaga kontinuitas kebajikan ketika manusia berbuat kebajikan.

Tujuan Utama Hisbah

Dari penjelasan di atas,sudah dapat diketahui dasar dari adanya hisbah.Jika bisa di pecah,maka tujuan utama hisbah adalah :

1. Menjaga agama Allah dengan memastikan bahwa agama Allah di jalankan oleh masyarakat,dan dengan menjaga agar tidak di selewengkan agama Allah tersebut.

2. Menyiapkan lingkungan sosial yang condong pada kebajikan dengan terus menerus mendukung standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.

3. Menyiapkan manusia agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatannya dan berusaha untuk berguna bagi lingkungan sosialnya.

4. Membangun kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip.Maksudnya adalah ada kesepakatan social diantara masyarakat sehingga dengan di jalnkannya kesepakatan tersebut, di harapkan prinsip-prinsip yang Allah tetapkan dan berlaku dalam masyarakat tidak di langgar.

5. Mengembangkan, meramalkan, dan menyiapkan standar sosial yang tepat dengan masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat mengerti tentang itu.Agar tidak ada kejahatan yang dianggap benar dan sebaliknya.

6. Menjaga agar azab Allah tidak turun ke masyarakat dan mencegah korupsi.Karena sesungguhnya azab Allah akan kena pada setiap insane baik ia beriman atau tidak ketika ada kezaliman yang terjadi,namun tidak berusaha di rubah.

7. Meningkatkan status untuk menjadi manusia terbaik dimata Allah.Dengan penerapan hisbah ini di harapkan, individu dalam masyarakat dapat menjadi individu yang baik di mata Allah dan mampu mencapai derajat taqwa.

Hisbah dalam Islam adalah Institusi yang Efektif

Dalam Islam,kewajiban menyeru itu adalah kewajiban setiap muslim,bukan hanya nabi saja.Prinsip yang membuat akhirnya Hisbah adalah institusi yang efektif yang sesuai syariat adalah:

1. Allah telah membuat kewajiban yang mana setiap manusia harus mengikutinya dan harus melakukan sebaik- baiknya.Ketika Allah menetapkan kewajiban tersebut,maka ada Reward bagi yang menjalankannya dan ada punishments bagi yang tidak mengerjakannya.Jadi akan efektif,karena manusia akan mendapatkan balasan atas apa yang dilakukannya.

2. Kewajiban mengingatkan bukan hanya tugas personal.Dan bukan hanya tugas nabi-nabi yang diutus ke bumi.Semua manusia berhak mengingatkan, sehingga ketika prinsip hisbah di jalankan,maka akan terbentuk masyarakat yang saling mengingatkan.

3. Menegakkan yang hak dan meghilangkan yang bathil,maka ada agency khusus yaitu hisbah.

4. Prinsip bahwa hal ini akan mensejahterakan masyarakat.

5. Setiap yang melakukan kebajikan,maka Allah akan memberikan surga untuknya dan barang siapa yang berbuat kemungkaran,maka neraka telah siap untuknya.Hal ini mirip dengan yang pertama.

6. Allah menciptakan manusia agar perhatian pada dirinya lalu menyeru pada orang lain.

7. Kewajiban untuk menyeru di bebankan ke setiap orang apapun bidang yang dijalankannya.

8. Islam sangat perhatian pada keluarga,karena itu adalah unit yang terkecil dari masyarakat dan yang akan mengubah segala sesuatunya pasti dari keluarga.

9. Petugas Hisbah mempunyai batasan-batasan yang jelas.Petugas Hisbah punya standarisasi dan orang-orang terpilih lah yang akan menjalankan tugas sebagai petugas Hisbah.

Bab III

HISBAH dan EKONOMI

Seperti yang sudah banyak di jelaskan di atas,bahwa hisbah adalah sebuah institusi yang menjaga amar makruf dan menjauhi kemungkaran.Hisbah dalam cakupan yang luas,,mengatur segala jenis hal dalam kehidupan kemasyarakatan.Termasuk ekonomi di dalamnya.

Ketika Hisbah berdiri tegak dengan perangkat-perangkatnya,maka Ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariatNya.

Sebelumnya,akan saya bahas terlebih dahulu,perangkat-perangkat yang di butuhkan dalam Hisbah,khususnya yang mengatur dalam perekonomian.

A.Prinsip

Prinsip dalam Hisbah sudah jelas, perdagangan harus sesuai dengan syariat.Hal-hal yang berbau kecurangan, korupsi, pemalsuan dan hal-hal lain yang mendzalimi masyarakat atau individu adalah hal yang dilarang dalam Islam dan ini menjadi pusat perhatian Hisbah dalam hal Ekonomi.

Dengan dasar dalam Q.S Al’araf:157 ‘(Yaitu)orang-orang yang mengikuti rasul,nabi yang ummi yang (namanya)mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar…”

Dan Q.S AnNahl :90 “Sesungguhnya Allah menyuruh(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,memberi kepada kaum kerabat ,dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan…”

Subhanallah, betapa Allah telah memuliakan manusia dengan islam, sampai hal dalam perdagangan pun harus dilakukan dengan ahsan atau baik.

Jadi jelas,bahwa dalam bedagang atau bisnis pun Hisbah mengawasi agar perdagangan berjalan dengan adil sehingga masyarakat bisa sejahtera.

B.PROSEDUR dan DIMENSI

Mengacu pada Imam Al Ghazali dalamkitab Ihya Ulumuddin Vol.VII, ada empat elemen penting:

  1. Kualifikasi dari Muhtasib

Muhtasib adalah Hakim atau Qadi, yang harus mampu mengambil keputusan setiap tempat dan setiap waktu.Muhtasib haruslah orang yang paham terhadap Islam atau faqih.Dan paham terhadap masalah yang di hadapi.Muhtasib haruslah orang yang membela kepentingan umum.Sifat-sifat seorang pemimpin juga mutlak di miliki,karena ia harus bijak dalam melihat masalah dan mengambil keputusan .

  1. Kondisi dari Proses Hisbah

Kondisi dari Hisbah terkadang berada dalam posisi syubhat.Harus hati-hati juga dalam membedakan mana yang halal,syubhat dan haram.

  1. Tugas dari Muhtasib

Jelas,tugas menjadi muhtasib adalah dalah tugas yang berat.Tugas dimana segala sesuatu harus dijalankan dengan komprehensif. Muhtasib haruslah orang yang paham dalam kehidupan sosial terutama perdagangan day to day..dari hari ke hari.

Bahkan DR.Mukhtar Holland,yang menterjemahkan dari Buku Imam Ibnu Taymiyya : Tugas Umum dalam Islam ( Institusi Hisbah )yang di publikasikan pada tahun1983 membagi tugas Muhtasib dalam dua bagian:

a) Mengatur Ekonomi secara Islami, Sesuai dengan AlQur’an, hadist dan ijtihad,ijma para ulama

b) Menegakkan Keadilan Sosial, Keadilan bagi semua,bagi muslim maupun non muslim

4. Derajat Pengukuran Hisbah

Ada Sepuluh tingkatan tindakan muhtasib menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali yang harus dilakukan dengan benar dan penuh kesungguhan,yaitu:

1. Mencari tahu tentang kemungkara tanpa harus memata-matai atau memaksa orang untuk memberi informasi

2. Menasihati orang yang berbuat kedzaliman tsb sebelum memberi hukuman

3. Melarang dan menasihati dengan kata-kata

4. Menggiatkan untuk takut yang sebenarnya pada Allah SWT

5. Mengingatkan dengan keras ketika kata-kata lembut sudah tidak mempan

6. Usahakan untuk membuat kemungkaran di jauhi secara fisik

7. Mewaspadai hal-hal yang mungkin akan buruk di masa yang bentar lagi datang, apalgi jika si pembuat kemungkaran belum sadar.

8. Menjatuhi Hukuman Fisik tanpa menggunakan senjata untuk menghindari kerusakan atau darah tertumpah

9. Menggunakan senjata yang cocok mengindikasikan ada tindakan serius yang akan di ambil

10. Untuk memaksa regulasi,bisa lewat bantuan polisi juga untuk menuntut si pelaku kemungkaran dalam sistem konvensional ketika Perangkat Perangkat sudah tegak dalam Penerapan Hisbah,maka Hisbah akan sangat berperan dalam hal ekonomi.
Beberapa hal yang menurut saya Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi,yaitu:

1.Standarisasi Mutu yang cukup tinggi

Ketika ada Hisbah,maka masyarakat pedagang harus menyediakan barang terbaiknya!kenapa?karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat.Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen,maka petugas hisbah siap bertindak.Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen.Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain,karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna.Dan jelas,penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.

2.Regulasi perdagangan lebih teratur.

Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan,maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang.Apalagi ada dasar AlQur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang,lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat.Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan selalu berada dalam kondisi Equilibrium.Regulasi di tingkat birokrat juga akan lebih mudah dan menguntungkan ketika ada Hisbah.Karena Hisbah ada di bawah pemerintah,dan ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka hukumannya akan lebih berat.

3.Terhindarnya ekonomi biaya tinggi

Dengan regulasi yang teratur ,akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah!karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan di tas penderitaan orang lain.

4. Harga yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat.

Dalam Islam,tidak masalah jika kita masuk dalam pasar monopoli,namun yang paling harus di catat adalah..masuknya kita tidak membuat kita semena-mena terhadap permintaan masyarakat sehingga dengan seenaknya kita bisa menaikkan harga.Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli.Atau sebaliknya,muhtasib juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang masuk ke pasar dengan harga yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam pasar tersebut.Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi harus menyebabkan produsen memberikan harga yang wajar.

5.Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata

Ketika barang yang di butuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak,akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan.Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata.Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah dan sangat sedikit presentasenya,bahkan nol.

6.Perdagangan di Dunia Internasional lebih menguntungkan

Karena kita memiliki barang yang baik dan berkualitas,cara yang baik atau ahsan dalam berdagang, maka kita akan lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional.Karena memang fitrah manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.

7.Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi

Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja,namun juga masyarakat umum.Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum.Secara tidak langsung,masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis,agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.

8. Pemain yang berada di Perdagangan adalah yang terbaik

Ketika hal nomor 1-7 diatas berlangsung dengan baik,maka akan sangatt jelas terlihat oleh masyarakat siapa yang jujur dalam berdagang dan siapa yang curang.Karena dalam hisbah sendiri,prinsip akuntabilitas dan keterbukaan berjalan dengan baik -seharusnya.Bagi yang curang,maka akan ada hukuman baik dari pihak hisbah maupun hukuman moral dalam masyarakat.Sehingga akhirnya,hanya yang terbaiklah yang bisa bertahan dalam pasar.

Bab IV

KESIMPULAN dan SARAN

Hisbah akhirnya menjadi sebuah institusi yang menentramkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat.Memang benar,bahwa segala sesuatu yang di gariskan oleh Allah dalam Firmannya dan yang di sunnah kan oleh Rasulullah akan membawa ketenangan batin tersendiri.Hisbah memang ada dalam literature islami,namun ada sekitar 75 negara yang tidak islami telah yang menggunakan metode yang seperti Hisbah.Meski negara yang menerapkan metode seperti Hisbah ini dasarnya bukan AlQur’an,namun mereka merujuk pada nilai-nilai yang AlQur’an ajarkan...yaitu Keadilan bagi setiap insan.

Di Indonesia sendiri,Hisbah baru di terapkan di Nangroe Aceh Darussalam ( NAD ),karena NAD memang sudah menerapkan syariat Islam. Menurut saya, karena penduduk Indonesia mayoritas adalah Muslim,sudah selayaknya Hisbah di terapkan.Tapi harus di akui,bahwa Indonesia memiliki perangkat yang kurang bahkan sangat kurang untuk menerapkan hisbah ini.

Prinsip,Prosedur,Muhtasib adalah hal-hal yang Indonesia tidak punya.Pelaksana mungkin ada,tapi kualitasnya masih sangat rendah.Muslim/ah di Indonesia masih sedikit yang paham akan Islam.Sedikit melihat sebab,ini akibat pengaruh Perang Pemikiran yang membuat masyarakat Indonesia jauh dari Allah,AlQur’an sehingga bermental tempe.Tentu akan sangat sulit sekali menegakkan keadilan ketika penjaga keadilan adalah orang yang takut akan gertakan dan mudah tergoda harta dunia.
Jadi Hisbah di Indonesia yang masuk dalam pemerintahan belum bisa di terapkan.Yang dikarenakan Perangkat dan Sumber daya yang sangat minim secara kualitas. Tapi banyak hal yang bisa dilakukan tanpa harus menunggu Hisbah untuk berada dala pemerintahan.Contohnya,lembaga hisbah menjadi semacam NGO atau LSM yang mengawasi dalam bidang ekonomi.Hal ini sepertinya sudah di terapkan atau minimal menjadi wacana bagi Negara-negara tetangga. Namun,saya menjadikan terbentuknya Hisbah dalam pemerintahan di Indonesia sebagai target di masa datang!
Ada tugas besar yang masih menanti,perbaikan pemahaman akan Islam pada muslim/ah Indonesia sehingga muslim/ah mampu menerima Islam secara Syamil wa Mutakamil,integral dan tidak parsial, dan di terapkan pada seluruh sector kehidupan.