Saturday 17 March 2012

PROBLEMATIKA NIKAH SIRRI

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Menurut ahli ushul, pernikahan adalah aqad yang denganya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, dengan pernikahan dapat diciptakan suasana kasih sayang ketenteraman dan kedamaian jiwa antara pria dan wanita. Dan dengan pernikahan pula dapat diperoleh keturunan yang akan mewarisi cita-cita generasi sebelumnya, sehingga kelangsungan kehidupan suatu bangsa terwujud. Dan dengan pernikahan dapat ditentukan hak dan tanggungjawab suami dan istri dalam hubunganya dengan pengembangan generasi yang baik dan masa-masa yang akan datang.
Meskipuin Islam telah mengajarkan begitu jelasnya tentang filosofi, tujuan dan norma-norma pernikahan yang apabila diikuti setiap muslim, akan terwujud keluarga yang bahagia serta masyarakat yang menghargai norma hukum sosial masyarakat.