BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut ahli ushul, pernikahan adalah aqad yang
denganya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, dengan pernikahan
dapat diciptakan suasana kasih sayang ketenteraman dan kedamaian jiwa antara
pria dan wanita. Dan dengan pernikahan pula dapat diperoleh keturunan
yang akan mewarisi cita-cita generasi sebelumnya, sehingga kelangsungan
kehidupan suatu bangsa terwujud. Dan dengan pernikahan dapat ditentukan
hak dan tanggungjawab suami dan istri dalam hubunganya dengan pengembangan
generasi yang baik dan masa-masa yang akan datang.
Meskipuin Islam telah mengajarkan begitu jelasnya
tentang filosofi, tujuan dan norma-norma pernikahan yang apabila diikuti setiap
muslim, akan terwujud keluarga yang bahagia serta masyarakat yang menghargai
norma hukum sosial masyarakat.