BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut ahli ushul, pernikahan adalah aqad yang
denganya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, dengan pernikahan
dapat diciptakan suasana kasih sayang ketenteraman dan kedamaian jiwa antara
pria dan wanita. Dan dengan pernikahan pula dapat diperoleh keturunan
yang akan mewarisi cita-cita generasi sebelumnya, sehingga kelangsungan
kehidupan suatu bangsa terwujud. Dan dengan pernikahan dapat ditentukan
hak dan tanggungjawab suami dan istri dalam hubunganya dengan pengembangan
generasi yang baik dan masa-masa yang akan datang.
Meskipuin Islam telah mengajarkan begitu jelasnya
tentang filosofi, tujuan dan norma-norma pernikahan yang apabila diikuti setiap
muslim, akan terwujud keluarga yang bahagia serta masyarakat yang menghargai
norma hukum sosial masyarakat.
Tujuan-tujuan pernikahan yang mulia dan luhur tersebut
kadang-kadang jauh dari kenyataan dan harapan. Salah satu faktor yang
mengaburkan tujuan mulia dan luhur tersebut adalah kecenderungan masyarakat
Islam Indonesia atau Jawa Tengah bahkan Wonosobo yang cenderung meremehkan
sakralitas pernikahan dan meremehkan lembaga pernikahan, misalnya dengan
melakukan nikah mut’ah, nikah dibawah tangan, nikah syar’i, nikah
sirri dan sebagainya.
Nikah sirri atau yang sering kali disebut dengan nikah
di bawah tangan sudah biasa dilakukan oleh masyarakat muslim indonesia,
khususnya pada masyarakat pedesaan. Seperti halnya yang dilakukan di daerah
wonosobo tepatnya desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo yang kemudian
akan dipaparkan lebih lanjut dalam bab pembahasan pada karya kami ini.
B.
Rumusan Masalah
Dari deskripsi latar belakang masalah di atas, maka
yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah :
1.
Apakah nikah sirri di perbolehkan
dalam Islam ?
2.
Apakah nikah sirri yang dilakukan
oleh masyarakat islam khususnya masyarakat Desa Bener Kec. Kepil diperbolehkan dalam ?
C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1.
Mengetahui definisi nikah sirri
secara menyeluruh dan komprehensif.
2.
Menjelaskan faktor apa yang
menyebabkan nikah sirri.
3.
Mencari dan memaparkan dampak dari
nikah sirri, baik secara secara sosial maupun hukum secara lebih transparan dan
jelas bagi umat Islam Indonesia.
Sedangkan manfaat penelitian ini adalah:
1.
Untuk menambah kekayaan pemikiran
dalam kajian hukum Islam terutama bidang hukum syariah.
2.
Memberikan paparan dampak negatif
pernikahan sirri secara pandangan sosial kemasyarakan maupun hukum.
3.
Kajian ini sangat bermanfaat bagi
siapa saja yang tertarik dengan hukum Islam, khususnya dalam melihat
perkembangan pemikiran intelektual muslim tentang problem, dampak sosial, dan
hukum dari nikah sirri.
D. Kerangka Teori
Dengan tujuan
Islam mensyaratkan pernikahan yang begitu mulya dan sakral dalam pelaksanannya
Rasulullah mengajarkan :
1. Diumumkan (disahkan
sebagaimana hadis Nabi)
عن عا ئشة قلت قال رسول الله اعلنوا هذا النكح وافلعواه
فى المساجد واضربوعليه بالدفوق (روه
الترمذى)
Artinya : Dari 'Aisyah berkata
Rasulullah telah bersabda: "Siarkan (aqad) nikah itu dan laksanakan aqad
nikah itu didalam masjid dan pukulan (menabuh) dengan terbang" (HR.
Tirmidzi)
2. Rasulullah mengajarkan
(memutuskan) agar istilah aqad nikah menggunakan walimah sebagaimana hadist :
اولم ولو بشاة
(رواه مسلم)
Artinya :"Adakanlah walimah
walapun memotong kambing". (HR. Muslim)
E.
Metode Penelitian
1.
Subyek Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi subyek penelitian
adalah suami dan istri pelaku pernikahan sirri yang berada di Wonosobo
khususnya di Ds. Bener Kec. Kepil dan
perangkat pernikahan sirri.
2.
Obyek Penelitian
Obyek penelitian ini di fokuskan pada problem sosial
dan hukum pada nikah sirri di Ds. Bener Kec. Kepil Kab. Wonosobo.
3.
Metode Pengumpulan Data
Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengumpulan
data. Metode-metode tersebut adalah:
a.
Metode Wawancara atau Interview
Wawancara yaitu tahap pengumpulan data berupa tanya
jawab secara langsung dengan diberi pertanyaan yang telah disusun dan
direncanakan. Pertanyaan-pertanyaan itu nantinya akan ditujukan kepada
masyarakat yang bersangkutan dan para pelaku nikah sirri khusunya di Desa Bener
Kec. Kepil Kab. Wonosobo
b.
Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi yaitu cara memperoleh data
dengan melihat dokumen yang ada hubunganya dengan pokok permasalahan antara
lain: catatan buku, peraturan dan perundang-undangan dsb. Disini akan diteliti
tentang buku-buku yang berhubungan dengan nikah dan masyarakat yang
bersangkutan.
c.
Metode Observasi yaitu pengamatan
dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki
pada objek penelitian yaitu di Desa Bener Kec. Kepil Kab. Wonosobo.
4. Analisa Data
Metode analisa
data adalah proses penganalisasian dan menguatkan data dalam pola, kategori dan
satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dirumuskan hipotesis
kerja seperti yang disarankan oleh data metode analisa data yang akan digunakan dalam penelitian ini
adalah metode deskriptif kualitatif.
F.
Sistematika Penulisan/ Pembahasan
Hasil penelitian
dalam skripsi ini nantinya dituangkan dalam laporan hasil penelitian yang di
rumuskan kedalam sistematika pendahuluan, pembahasan dan penutup serta dibagi
menjadi lima bab.
Bab pertama pendahuluan, yang meliputi : latar
belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, metode penelitian, kajian
pustaka, kerangka teori, sistematika penulisan/ pembahasan dan daftar pustaka
sementara.
Kemudian bab
kedua, membahas tentang pernikahan sirri dalam Islam yang meliputi pengertian
nikah sirri, faktor-faktor timbulnya nikah sirri dan dampak sosial/ hukum pada
nikah sirri.
Selanjutnya,
pada bab tiga penulis menganalisis seputar nikah sirri dan ruang lingkup
beserta bunga rampainya.
Sedangkan bab
empat penutup dari laporan penelitian ini yang berisi kesimpulan dan
saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi.1985. Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Bina Aksara
Kantor Departemen Agama Kabupaten Wonosobo. 2002. Dakwah
Islam dalam Nuansa Ukhuwah Wonosobo. (t.k.):Kantor Departemen Agama
Kabupaten Wonosobo
Pomari, Ikhwan.
2007. Destorasi Sakralitas Perkawinan Sirri. Wonosobo (t.p.)
No comments:
Post a Comment
Coment..