Saturday 17 March 2012

PROBLEMATIKA NIKAH SIRRI

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Menurut ahli ushul, pernikahan adalah aqad yang denganya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, dengan pernikahan dapat diciptakan suasana kasih sayang ketenteraman dan kedamaian jiwa antara pria dan wanita. Dan dengan pernikahan pula dapat diperoleh keturunan yang akan mewarisi cita-cita generasi sebelumnya, sehingga kelangsungan kehidupan suatu bangsa terwujud. Dan dengan pernikahan dapat ditentukan hak dan tanggungjawab suami dan istri dalam hubunganya dengan pengembangan generasi yang baik dan masa-masa yang akan datang.
Meskipuin Islam telah mengajarkan begitu jelasnya tentang filosofi, tujuan dan norma-norma pernikahan yang apabila diikuti setiap muslim, akan terwujud keluarga yang bahagia serta masyarakat yang menghargai norma hukum sosial masyarakat.
Tujuan-tujuan pernikahan yang mulia dan luhur tersebut kadang-kadang jauh dari kenyataan dan harapan. Salah satu faktor yang mengaburkan tujuan mulia dan luhur tersebut adalah kecenderungan masyarakat Islam Indonesia atau Jawa Tengah bahkan Wonosobo yang cenderung meremehkan sakralitas pernikahan dan meremehkan lembaga pernikahan, misalnya dengan melakukan nikah mut’ah, nikah dibawah tangan, nikah syar’i, nikah sirri dan sebagainya.
Nikah sirri atau yang sering kali disebut dengan nikah di bawah tangan sudah biasa dilakukan oleh masyarakat muslim indonesia, khususnya pada masyarakat pedesaan. Seperti halnya yang dilakukan di daerah wonosobo tepatnya desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo yang kemudian akan dipaparkan lebih lanjut dalam bab pembahasan pada karya kami ini.

B.     Rumusan Masalah
Dari deskripsi latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah :
1.      Apakah nikah sirri di perbolehkan dalam Islam ?
2.      Apakah nikah sirri yang dilakukan oleh masyarakat islam khususnya masyarakat Desa Bener Kec. Kepil  diperbolehkan dalam ?

C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1.      Mengetahui definisi nikah sirri secara menyeluruh dan komprehensif.
2.      Menjelaskan faktor apa yang menyebabkan nikah sirri.
3.      Mencari dan memaparkan dampak dari nikah sirri, baik secara secara sosial maupun hukum secara lebih transparan dan jelas bagi umat Islam Indonesia.
Sedangkan manfaat penelitian ini adalah:
1.      Untuk menambah kekayaan pemikiran dalam kajian hukum Islam terutama bidang hukum syariah.
2.      Memberikan paparan dampak negatif pernikahan sirri secara pandangan sosial kemasyarakan maupun hukum.
3.      Kajian ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang tertarik dengan hukum Islam, khususnya dalam melihat perkembangan pemikiran intelektual muslim tentang problem, dampak sosial, dan hukum dari nikah sirri.

D.    Kerangka Teori
Dengan tujuan Islam mensyaratkan pernikahan yang begitu mulya dan sakral dalam pelaksanannya Rasulullah mengajarkan :
1.      Diumumkan (disahkan sebagaimana hadis Nabi)

عن عا ئشة قلت قال رسول الله اعلنوا هذا النكح وافلعواه فى المساجد واضربوعليه  بالدفوق (روه الترمذى)

Artinya : Dari 'Aisyah berkata Rasulullah telah bersabda: "Siarkan (aqad) nikah itu dan laksanakan aqad nikah itu didalam masjid dan pukulan (menabuh) dengan terbang" (HR. Tirmidzi)

2.      Rasulullah mengajarkan (memutuskan) agar istilah aqad nikah menggunakan walimah sebagaimana hadist :
اولم ولو بشاة (رواه مسلم)
Artinya :"Adakanlah walimah walapun memotong kambing". (HR. Muslim)

E.     Metode Penelitian
1.      Subyek Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi subyek penelitian adalah suami dan istri pelaku pernikahan sirri yang berada di Wonosobo khususnya di Ds. Bener  Kec. Kepil dan perangkat pernikahan sirri.
2.      Obyek Penelitian
Obyek penelitian ini di fokuskan pada problem sosial dan hukum pada nikah sirri di Ds. Bener Kec. Kepil Kab. Wonosobo.
3.      Metode Pengumpulan Data
Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengumpulan data. Metode-metode tersebut adalah:
a.       Metode Wawancara atau Interview
Wawancara yaitu tahap pengumpulan data berupa tanya jawab secara langsung dengan diberi pertanyaan yang telah disusun dan direncanakan. Pertanyaan-pertanyaan itu nantinya akan ditujukan kepada masyarakat yang bersangkutan dan para pelaku nikah sirri khusunya di Desa Bener Kec. Kepil Kab. Wonosobo 
b.      Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi yaitu cara memperoleh data dengan melihat dokumen yang ada hubunganya dengan pokok permasalahan antara lain: catatan buku, peraturan dan perundang-undangan dsb. Disini akan diteliti tentang buku-buku yang berhubungan dengan nikah dan masyarakat yang bersangkutan.
c.       Metode Observasi yaitu pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki pada objek penelitian yaitu di Desa Bener Kec. Kepil Kab. Wonosobo.
4.      Analisa Data
Metode analisa data adalah proses penganalisasian dan menguatkan data dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data metode analisa data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif.

F.      Sistematika Penulisan/ Pembahasan
Hasil penelitian dalam skripsi ini nantinya dituangkan dalam laporan hasil penelitian yang di rumuskan kedalam sistematika pendahuluan, pembahasan dan penutup serta dibagi menjadi lima bab.
 Bab pertama pendahuluan, yang meliputi : latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, metode penelitian, kajian pustaka, kerangka teori, sistematika penulisan/ pembahasan dan daftar pustaka sementara.
Kemudian bab kedua, membahas tentang pernikahan sirri dalam Islam yang meliputi pengertian nikah sirri, faktor-faktor timbulnya nikah sirri dan dampak sosial/ hukum pada nikah sirri.
Selanjutnya, pada bab tiga penulis menganalisis seputar nikah sirri dan ruang lingkup beserta bunga rampainya.
Sedangkan bab empat penutup dari laporan penelitian ini yang berisi kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA 


Arikunto, Suharsimi.1985. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Bina Aksara

Kantor Departemen Agama Kabupaten Wonosobo. 2002. Dakwah Islam dalam Nuansa Ukhuwah Wonosobo. (t.k.):Kantor Departemen Agama Kabupaten Wonosobo

Pomari, Ikhwan. 2007. Destorasi Sakralitas Perkawinan Sirri. Wonosobo (t.p.)



No comments:

Post a Comment

Coment..