Wednesday, 12 January 2011

KONSEP UPAH DALAM ISLAM. Part. 1

NA.    Latar Belakang
Dalam perjalanan hidupnya manusia mempunyai Dwi Fungsi Kehidupan yakni fungsi ‘abdun dan khalifah fil ardh. Dimana manusia harus mengemban dua fungsi tersebut secara beriringan tanpa mengesampingkan salah satunya, dalam kaitanya dengan fungsi yang kedua ini manusia dituntut untuk berinteraksi dengan manusia dan alam semesta dengan baik, anatara sesama manusia misalnya, harus berhubungan dengan baik, saling tolong menolong agar mampu mencukupi kebutuhannya. Tanpa orang lain manusia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, maka dari itu hubungan antara manusia ini diperintahkan oleh Allah untuk saling membantu agar semua dapat terpenuhi kebutuhannya. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah sebagai berikut :
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 [1]

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.[2]
Dengan landasan tersebut, maka jelaslah bahwa manusia ditaqdirkan hidup berkelompok untuk saling membantu dan tolong menolong. Dalam berinteraksi dengan orang lain, tiap-tiap individu mempunyai kepentingan  dengan individu lainnya. Seperti yang terjadi di Desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo ada sebuah tradisi kerjasama yang agak unik yaitu kerjasama dalam bidang pertanian dimana salah satu pihak menjadi buruh tani dan yang lain menjadi orang yang mempekerjakan yakni pemilik sawah, namun imbalan atau upahnya tidak berupa uang melainkan barang hasil panenan pemilik sawah.
Mereka yang mempunyai lahan mempekerjakan para buruh tani untuk menanam padi di lahan mereka. Bisaanya buruh tani bekerja mulai pukul 07.30 sampai pukul 14.00 lama waktu pengerjaannya relatif tergantung luas atau tidaknya lahan, ada yang pegerjaannya selesai sampai satu minggu bahkan lebih.
Pekerja buruh tanam padi tidak diberi upah berupa uang namun berupa gabah pada saat selesai panen. Jika begitu jelas bahwa pembayaran upah terhadap para pekerja tidak diberikan setelah pekerjaan penanaman selesai melainkan ditangguhkan hingga waktu panen datang.
Setelah menjelang waktu panen para pekerja penanam padi ini ikut bekerja sebagai pemanen padi yang dahulu mereka tanam. Apabila kebetulan berhalangan tidak bisa ikut dalam kegiatan pemanenan maka bisa diwakilkan saudara atau keluarganya. Setiap pemanen memisah hasil panenan yang dia dapatkan kemudian setelah selesai pemanenan baru hasilnya diperiksa pemilik sawah untuk dibagikan menurut prosentase yang telah disepakati. Prosentase upah bisaanya 4 : 1 antara pemilik sawah dan pekerja. Pekerja yang mendapatkan bagian ini adalah pekerja yang ikut dalam pekerjaan penanaman. Berarti jika pekerja mampu mendapatkan 50 kg dalam pemetikannya maka ia berhak mendapatkan upah sejumlah 10 kg gabah. Bagian ini merupakan hasil akumulasi dari upah penanaman dan pemanenan.[3]
Dalam perjalannya hasil yang diterima oleh para pekerja tidak sebanding dengan apa yang mereka kerjakan, apalagi jika gagal panen maka para pekerja hanya mendapatkan hasil seadanya. Upah mereka tergantung pada hasil panen, jika padi hasilnya baik maka mereka mampu mendapatkan upah yang banyak namun sebaliknya jika hasilnya buruk maka upah yang para pekerja dapatkan sedikit bahkan tidak mustahil tidak mendapatkan apa-apa.
Kesepakatan dalam pengolahan dipandang sebagai suatu kerja sama antara pemilik tanah dan petani penggarap persyaratan-persyaratan yang diperlukan adalah kesesuaian keadilan.[4] Karena masalah yang sering muncul sekarang ini adalah masalah yang menyangkut dengan pemenuhan hak-hak pekerja terutama sekali mengenai masalah upah. Pemilik tanah tidak dibolehkan mengambil keuntungan yang tidak semestinya karena kedudukannya yang kuat dan memberlakukan persyaratn-persyaratan tertentu kepada petani yang sangat memberatkan.[5] 
Masalah upah ini sangat penting dan dampaknya sangat luas. Jika para pekerja tidak menerima upah yang adil dan pantas, itu tidak hanya akan mempengaruhi daya beli yang akhirnya berdampak pada standar penghidupan para pekerja beserta keluarga mereka, melainkan akan langsung mempengaruhi seluruh masyarakat karena mereka mengkonsumsi sejumlah besar produksi Negara. [6]
Secara umum dalam ketentuan Al-Qur’an yang ada keterkaitan dengan penentuan uapah dapat dijumpai dalam firman Allah :
¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcrã©.xs? [7]
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Apabila ayat ini dikaitkan dengan perjanjian kerja, maka dapat dikemukakan bahwa Allah SWT memrintahkan kepada pemberi pekerjaan (majikan) untuk berlaku adil, berbuat baik dan dermawan kepada para pekerjanya.
Agar manusia itu jangan sampai bertindak semaunya, berlaku aniaya satu sama lain, maka hukum Islam mengatur perikehidupan manusia secara menyeluruh, mencakup segala macam aspeknya, di antaranya mengatur pergaulan hidup setiap orang dalam bermuamalah di antaranya adalah sistem upah-mengupah.
Dalam kasus penguapahan terhadap terhadap pekerja penanam padi di atas terdapat sedikit kejanggalan yang peneliti rasakan, yakni pembayaran upah belum jelas nominalnya dan sifatnya masih spekulasi. Dan yang lebih di kawatirkan lagi apabila ternyata padi yang ditanam mengalami gagal panen maka para pekerja buruh tani itupun ikut menanggung resikonya yang akhirnya hak berupa upah kerjanya tidak terpenuhi.
Dengan alasan yang sudah dikemukakan dalam latar belakang di atas,  kiranya penulis merasa perlu untuk membahas tentang system pengupahan yang telah dipaparkan dia atas. Yaitu dengan judul penelitian “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pengupahan Pekerja Tanam Padi Di Desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo”

B.     Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang yang telah dipaparkan kiranya muncul rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini. Adapun pokok masalah yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah
1.      Bagaimana pelaksanaan sistem pengupahan pekerja tanam padi di Desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo?
2.      Apakah pelaksanaan pengupahan pekerja tanam padi tersebut sesuai dengan hukum Islam?

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui bagaimana praktek sistem pengupahan pekerja tanam padi di Desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo
b.      Untuk memperoleh gambaran tentang bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap permasalahan sistem pengupahan pekerja tanam padi yang dipraktekkan dalam masyarakat Desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo.
2.      Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan sekurang-kurangnya bermanfaat untuk:
a.       Pengembangan kontribusi pemikiran dan menambah khazanah pengetahuan hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah.
b.      Sebagai sumbangan ilmu pengetahuan kepada masyarakat Desa Bener, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
c.       Kegunaan akademik, untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana S1 dalam bidang hukum Islam STAI An-Nawawi Purworejo

D.    Telaah Pustaka
Penelitian dengan tema upah telah banyak dilakukan khususnya di bidang muamalah. Namun, konsep pengupahan  di bidang pertanian masih jarang dilakukan. Terdapat beberapa literatur tentang pengupahan pekerja dalam pertanian yang dapat mendukung penelaahan dalam penelitian ini, antara lain penyusun temukan adalah:
Hayami dan Hafid  dengan judul Rice Harvesting and Welfare in Rural Java. Bulletin of Indonesia Economic studied, (Bandung, 1979) Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif analitik., mengemukakan pergeseran sistem bawon melalui observasinya pada 48 desa di Jawa Tengah dan Jawa Barat menemukan bahwa di 18 desa sistem bawon dilakukan berdampingan dengan sistem tebasan dan sistem pengupahan tetap. Memang terdapat pemusatan sistem bawon maupun sistem pengupahan harian dibeberapa desa, namun kecenderungan menunjukkan sistem pengupahan tidak bergeser dari sistem bawon ke sistem pengupahan tetap.
Dengan menggunakan sistem pengupahan tetap, jumlah pemanen berkurang 12% dibandingkan dengan sistem pengupahan bawon jumlah jam kerja juga mengalami pengurangan sekitar 10%. Demikian pula bagian hasil yang diberikan kepada buruh dengan upah tetap sekitar 8,2%. Ini lebih kecil dibandingkan dengan bagian hasil untuk pembawon sebesar 10%.
Hasil kajian Hayami dan Hafid menyatakan bahwa sistem pengupahan tetap dipandang lebih efisien dibandingkan dengan sistem bawon.[8]
Demikian hasil kajian Kasyno dengan judul Perkembangan Institusi Dan Pengaruhnya Terhadap Ditribusi Pendapatan Dan Penyerapan Tenaga Kerja (Bogor, 1981) menggunakan case study (studi kasus) yang dilakukan di empat desa di Jawa Barat. Studi dinamika pedesaan. Bogor. Di empat desa di Jawa Barat menemukan petani yang menggunakan buruh tetap dijumpai di dua desa. Buruh tetap bekerja pada seseorang yang pemilik lahan untuk berbagai macam kegiatan, baik kegiatan pertanian maupun non pertanian. Penggunaan buruh tetap bagi pemilik lahan adalah untuk kepastian memperoleh tenaga kerja denagn kualitas terjamin serta memperkecil biaya transaksi yang berupa biaya pengawasan, karena buruh tetap adalah mereka yang telah dipercaya oleh pemilik lahan serta diketahui kemampuannya. Sementara bag buruh tani, memilih sebagai buruh tetap selain untuk memperoleh kepastian kesempatan kerja, juga dapat memperoleh manfaat ekonomi lain (bukan hanya sekedar upah kerja).
Hasil kajian Kasyro menunjukkan, bahwa tanpa memperhitungkan nilai ekonomi lain yang diberikan pemilik lahan kepada buruh tetap, pendapatan buruh tetap pada umumnya lebih tinggi dibandingkan buruh lainnya. Demikian pula tingkat curahan kerja buruh tetap per tahun sekitar 12% lebih tinggi dibandingkan curahan kerja buruh lainnya.[9] 
Demikian juga, Sumarsono dalam skripsinya yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Pekerja Tanam Padi (Studi Kasus di Dukuh Berjan Desa Gintungan Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo), (Purworejo : STAIAN Purworejo, 2007), Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif analitik. Upah diberikan pada pekerja Rp. 12.000 pada pekerja laki-laki dan 10.000 pada pekerja perempuan dengan hitungan perhari, baik upah membajak, menanam padi dan lain-lain. Dalam perjanjian kerja tidak dijelaskan diawal namun karena sudah menjadi kebiasaan maka kerjasama inipun berjalan tanpa hambatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa upah pekerja tanam padi di Dukuh Berjan Desa Gintungan Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan hokum Islam, karena merupakan akad kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
 Dengan demikian dapat ditarik benang merah bahwa sistem upah dari sistem bawon ke sistem pengupahan tetap, baik harian maupun borongan, dipandang oleh pemilik lahan merupakan cara yang lebih efisien dalam mengurangi biaya panen. Namun yang terjadi di masyarakat ternyata masih ada yang menggunakan system pengupahan yang tidak tunai melainkan ditangguhkan sampai masa panen, berdasarkan fakta itu maka penulis memandang perlu untuk mengkaji lebih dalam tentang sistem pengupahan pekerja tanam padi di Desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo.

E.     Kerangka Teori
Dalam penelitian ini dirasa perlu adanya kerangka teori agar tidak terjadi kemandulan dalam penelitian. Peneliti dalam melakukan kegiatan ini meninjau obyek penelitian terlebih dahulu untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang seputar judul penelitian.
Yang dianggap perlu dipaparkan menurut peneliti adalah tentang tenaga kerja. Karena tenaga kerja merupakan faktor utama dalam berproduksi. Bahkan banyak pemikiran yang menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan satu-satunya faktor produksi. Memang pendapat ini agak ektrim namun dalam beberapa hal, pendapat ini mendapat dukungan dari kenyataan yang ada. Tenaga telah mengubah input menjadi output, yang mana output tersebut pada akhirnya akan menjadi input dari proses produksi barang lain, demikian seterusnya.[10] 
Untuk mensukseskan usaha majikan pekerja sebetulnya mempunyai pengaruh yang besar di bidangnya. Oleh karena itu bagi para majikan hendaknya memberikan kenyamanan kepada para pekerja termasuk dalam hal memberikan upah, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
أَعْطُو الاَجِيْرَاَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَصِفَّ عَرَقُهُ[11]
Artinya : Berikanlah upah kepada para pekerja sebelum kering keringatnya (HR. Ibnu Majah).
Dalam menjelaskan hadits itu, syekh Yusuf Qardawi dalam kitabnya seperti yang dkutip oleh Sumarsono dalam skripsinya: [12] “ Pesan nilai dan moral dalam perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut : sesungguhnya seorang pekerja hanya  berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi”. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam  “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.

F.     Metode Penelitian
Untuk mendapatkan data yang dianggap tepat, maka data yang diperlukan dalam penyusunan skripsi ini diperoleh dengan cara-cara melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung terselesaikannya penelitian antara lain sebagai berikut :
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dengan terjun langsung ke lapangan dengan cara studi kasus (case study).[13] Peneliti mengadakan penelitian berdasarkan pada obyek penelitian, daerah lokasi tertentu guna untuk mendapatkan data-data yang nyata. Dalam hal ini peneliti mengadakan penyelidikan yang obyeknya adalah Desa Bener, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
2.  Data dan Sumber Data
a.       Sumber data primer, yaitu berupa informasi-informasi yang diperoleh dari masyarakat Desa Bener yang meliputi kepala desa, pemilik sawah dan buruh tani
b.      Sumber data sekunder, yaitu literatur-literatur yang mendukung, baik berupa buku-buku, artikel-artikel, jurnal, data-data yang diperoleh dari internet, dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan penelitian ini, data tersebut dikumpulkan berdasarkan dengan kategori dasar yang sesuai dengan pokok permasalahan.[14]
3.      Teknik Pengumpulan Data
a.       Library research, yaitu pengambilan data-data dari buku-buku yang ada hubungannya dengan penyusunan skripsi.
b.      Field research, yaitu dengan cara penelitian langsung yang penyusun lakukan dengan cara:
1)      Interview, yaitu mendapatkan informasi dengan bertanya jawab secara langsung dengan responden yang bersangkutan dan dilakukan secar terbuka.[15]
2)      Observasi, di dalam pengertian psikologik, observasi atau yang disebut pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu obyek dengan menggunakan seluruh alat indra.[16]
3)      Dokumentasi, berasal dari kata dokumen, yaitu dengan mencari informasi untuk mendapatkan data berupa dokumen di kantor desa Bener, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.[17]
4.      Pendekatan Penelitian
Sesuai dengan pokok masalah dalam skripsi ini maka pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif[18] yaitu menilai apakah praktek upah pekerja tanam padi sistem bawon tersebut dapat dibenarkan dan sah menurut agama Islam.
5.   Metode analisis
Analisis data yang penyusun gunakan adalah analisis data kualitatif yaitu menganalisa data yang terkumpul lalu diuraikan kemudian disimpulkan dengan menggunakan metode berpikir induktif, yaitu menarik kesimpulan dengan berangkat dari fakta yang khusus. Kemudian ditarik generalisasinya. Dalam hal ini fakta-fakta yang khusus adalah tentang praktek pengupahan pekerja tanam padi di Desa Bener, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

G.    Sistematika Pembahasan
Dalam pembahasan skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pengupahan Pekerja Tanam Padi Di Desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo”, penulis membagi ke dalam tiga tahap yaitu pendahuluan, isi, dan penutup. Dan secara keseluruhan tulisan ini ada lima bab.
Bab pertama, merupakan pendahuluan yang ditempatkan pada tahap pertama. Dalam pendahuluan dipaparkan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang masalah, hal ini jelas diperlukan karena untuk menjelaskan dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi dasar pendukung terjadinya masalah yang akan diteliti, serta menjelaskan alasan-alasan yang dianggap menarik dan penting untuk diteliti. Dilanjutkan dengan rumusan masalah, hal ini diperlukan untuk mengetahui permasalahan dalam penelitian secara komprehensip dan terfokus untuk menghindari dari derifasi dan inkonsistensi pemahaman. Kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan kegunaan penelitian, hal ini dimaksudkan agar penelitian yang dilakukan benar-benar memiliki visi yang produktif dan konstruktif bagi perkembangan pengetahuan. Kemudian diteruskan dengan telaah pustaka, hal ini diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh perkembangan pemikiran tentang upah. Dilanjutkan dengan kerangka teori, yaitu sebagai cara pandang dan kerangka acuan terhadap penelitian yang akan dilakukan. Kemudian dilanjutkan dengan metodologi penelitian, metode ini dimaksudkan sebagai langkah-langkah yang akan ditempuh dalam pengambilan data dan penganalisaan. Dan yang terakhir adalah sistematika pembahasan. Diharapkan dari gambaran awal yang tertuang dalam pendahuluan ini akan tergambar suatu kerangka acuan yang jelas dalam pembahasan berikutnya.
Bab kedua, berisi tentang tinjauan umum tentang sistem upah yang meliputi pengertian dan macam-macam sistem upah, dasar hukum sistem upah, waktu pelaksanaan pemberian upah.
 Bab ketiga merupakan pembahasan tentang praktek pelaksanaan sistem pengupahan terhadap pekerja tanam padi di Desa Bener, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo yang meliputi : perjanjian kerja, hak dan kewajiban antara pemilik sawah dan pekerja, sistem upah dan waktu pemberian.
Bab keempat, merupakan bab terakhir dalam pembahasan yang memuat tinjauan hokum islam terhadap system pengupahan pekerja tanam padi di obyek penelitian, yang meliputi tinjauan terhadap perjanjian kerja, tinjauan terhadap hak dan kewajiban antara pemilik sawah dan pekerja, dan tinjauan terhadap pemberian upah.
Bab kelima, adalah bab terakhir sebagai penutup. Dalam bab ini terbagi menjadi dua sub bab, pertama, kesimpulan dari semua pembahasan yang telah diuraikan, selanjutnya kritik dan saran yang dianggap perlu. kemudian daftar pustaka, lampiran-lampiran, serta curriculum vitae.


[1] Q.S al-Maidah (5) : 2

[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya : Mekar Surabaya), hal.142. Seluruh arti dari ayat-ayat al-quran yang ada pada skripsi dikutip dari Al-Qur’an dan Terjemahnya oleh Mekar Surabaya
[3] Wawancara dengan Ibu Juminem warga Desa Bener Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, tanggal 6 oktober 2009, pukul 20.30 WIB

[4] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995), hal. 341

[5] Ibid
[6] Ibid

[7]  Q.S. An-Nahl (16): 90
[8] www.google.com Sri Heri Susilowati Gejala Pergeseran Kelembagaan Upah pada Pertanian Padi Sawah (Pusat Penelitian dan pengembangan social ekonomi pertanian, 2005), hal. 55-56
[9] Ibid.
[10] P3EI UII, Ekonomi Islam. (Jakarta : PT. Raja Grafindo persada, 2008), hal. 420

[11] Abi Abdillah bin Yazid al-Qazwainy, Sunan Ibnu Majah, (Beirut : Dar al-Fikr, 2004), Juz II, hal. 20

[12] Sumarsono, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Tanam Padi, 2007, hal. 10
[13] Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1986), hal. 1986
[14] Arikunto Suharsimi, Manejemen Penelitian, Cet. Ke-6, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003), hal. 83.

[15] Masri Singaribum dan Sofiyan Effendi (ed), Metode Penelitian Survey, Edisi Revisi. (Jakarta : LP3ES, 1989), hal. 192.

[16] Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), hal. 132.

                [17] Ibid., Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik …., .hal.132.

                [18] Samsul Anwar, Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam dalam Madzhab Yogya Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Av-Ruz Press, 2002), hal. 157-162.

5 comments:

Coment..