Wednesday 12 January 2011

PERJANJIAN KERJA (AL-IJÃRAH) DALAM ISLAM

Islam adalah agama Allah. yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. untuk semua manusia yang juga merupakan agama penyempuma dan agama Allah yang diturunkan kepada rasul-rasul sebelumnya. Agama Islam memberikan pedoman menyeluruh, mencakup segala aspek kehidupan, yaitu: aqidah, ibadah, akhlaq dan muämalah. Aspek aqidah dan ibãdah diajarkan dalam bentuk absolut yang tidak menerima perubahan sepanjang zaman. Dengan kata lain, manusia tidak bisa menambah, mengubah dan mengurangi aspek-aspek tersebut. Sedangkan bidang mu‘amalah pada umumnya diajarkan dalam bentuk global, yaitu hanya berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum yang dalam penerapannya di kehidupan masyarakat dapat mengikuti perkembangan zaman.[1]
Kaidah-kaidah dan patokan-palokan ini berguna unluk mengatur pergaulan, tempat setiap orang melakukan perbuatan dan berinteraksi dengan masyarakatnya, yang disebut juga hubungan mu’amalah, agar tidak terjadi bentrokan-bentrokan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban yang timbul akibat interaksi tersebut.[2]
Membicarakan masalah muamalah khususnya pelaksanaan peianjian kerja atau ijӑrah, maka hal ini tidak bisa terlepas dari pengertian, dasar hukum, dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
A.    Pengertian dan Dasar Hukum Ijӑrah
1.      Pengertian Ijӑrah
Perjanjian kerja merupakan akad yang di dalam hukum Islam dimasukkan ke dalam sewa-menyewa. Dalam literatur fiqh, sewa menyewa disebut dengan ijӑrah. Ijӑrah berasal dari fiil madhi âjara, yang berarti memeberikan upah. Menurut undang-undang kerja Jordania dan Uni Emirat Arab (UEA), ijӑrah adalah memberi penyewa kesempatan untuk mengambil pemanfaatan dan barang yang disewa untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besamya telah disepakat.[3]
Menurut bahasa, ijӑrah berarti upah, ganti atau imbalan atas sesuatu perbuatan.[4] OIeh karena itu, Iafadz ijӑrah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan sesuatu benda atau imbalan sesuatu kegiatan, atau upah karena melakukan sesuatu aktivitas sedangkan menurut istilah merupakan akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.[5] Ijӑrah juga berarti pemilikan jasa dan seoarang ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh mustajir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dan pihak mustajir oleh searang ajîr. Ijӑrah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi.[6] Maka dari itu menyewakan pohon agar dimanfaatkna buahnya hukumnya tidak sah karena pojon itu sendiri bukan keuntungan atau manfaatnya. Demikian juga dengan jenis mata uang seperti logam dan perak, makanan untuk dimakan, atau sejenisnya. Alasannya, karena semua jenis barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan mengkonsumsi bagian dari barang itu.[7]
Sewa-meyewa dalam pengertian yang diberikan oleh pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah: “Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan barang selama waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya .[8]
Dalam akad sewa menyewa terutama jasa diperlukan adanya upah sebagai balasan atas apa yang pekerja lakukan. Dalam Islam Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya alam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik). Perbedaan pandangan terhadap Upah antara Barat dan Islam terletak dalam dua hal : pertama,  Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak.  Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak.  Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam terletak pada prinsip keadilan (justice) dan prinsip kelayakan (kecukupan).[9]
Dari beberapa pengertian di atas, terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewa-menyewa itu adalah pengambilan atau pemilikan manfaat suatu barang. Jadi dalam hal ini barangnya tidak berkurang sama sekali. Dengan perkataan lain, dengan terjadinya peristiwa ijӑrah yang berpindah hanyalah manfaat dan barang yang disewakan tersebut. Dalam hal ini dapat berupa manfaat barang atau dapat pula berupa kerja seseorang yang mencurahkan tenaganya.
Terkadang kita anggap bahwa upah itu harus diberikan sama terhadap setiap pekerja, padahal ada perbedaan upah antara pekerja satu dengan yang lainnya. Ada beberapa factor yang menjadi perbedaan upah, diantaranya adalah perbedaan diantara berbagai tingkatan pekerja, karena adanya perbedaan kemampuan bakat yang mengakibatkan perbedaan penghasilan dan hasil material diakui dalam al-Qu’ran :
 Ÿwur (#öq¨YyJtGs? $tB Ÿ@žÒsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3ŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# šc%Ÿ2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJŠÎ=tã
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Islam tidak percaya kepada persamaan yang tetap dalam distribusi kekayaan, karena kemajuan social apapun dalam arti yang sebenamya menghendaki kesempatan sepenuhnya bagi pertumbuhan bakat, yang pada gilirannya menuntut pengakuan bagi perbedaan mengenai upah.[10]
2.      Dasar hukum ijӑrah
Menurut jumhur ulama ahli fiqh, ijӑrah disyari’atkan dalam Islam berdasarkan aI-Qur’an dan as-Sunnah.
a.       A1-Qur’an
Oèdr& tbqßJÅ¡ø)tƒ |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±ŠÏè¨B Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ xÏ­GuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wƒÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7În/u ׎öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs     [11]
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.

ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$#  [12]
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya".



b.      As-Sunnah
أَعْطُو الاَجِيْرَاَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ[13]
Artinya : Berikanlah upah kepada para pekerja sebelum kering keringatnya.
عَنْ اِبنُ عَبَاسٍ رَضِي اللهُ عَنهُ قال : اِحْتَجَمَ النَّبِيُ صَلى الله عليهِ وَسلَّم وَأعطَى الْحَجَّامَ اَجْرَه ُ [14]
Artinya : Dari Ibnu ‘Abbas r.a beliau berkata : “ telah berbekam Nabi Muhammad saw lalu beliau membayar upahnya kepad orang yang membekamnya.
Dari ayat dan hadis Nabi di atas tadi diterangkan secara jelas mengenai masalah ijӑrah, oleh karena itu untuk menjelaskan ijӑrah secara rinci digunakan qiyas yaitu dengan cara mengambil ‘ilat hukumnya. Pada dalil-dalil di atas sebagai contoh ‘ilat hukumnya adalah imbalan (upah), sedangkan furu’nya adalah akad yang terjadi yang menimbulkan kewajiban memberikan imbalan tersehut.
Antara hukum yang disebutkan di dalam nas dan hukum teori tersebut di atas terdapat persamaan ‘ilat yakni imbalan yang diberikan kepada seseorang sebagai ganti atas jasa atau manfaat yang diberikan kepada orang lain. Imbalan yang diherikan atas tangan dinamakan ijӑrah al-ahl dan imbalan yang diberikan atas pemanfaatan suatu barang atau binatang dinamakan ijӑrah al-’ain.



[1]Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman (Seputar Filsafat, Hukum, Politik, dan Ekonomi), (Bandung: Mizan, 1994) hal. 19.

[2] Ahmad Azhar Basyir. Asas-asas Hukum Muamalat (Yogyakarta : Fak. Hukum U1I, 1993), hal. 7
[3] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: Ull Press, 2000) hal. 84

[4] Ahmad Warson Munawir, Kamus al-Munawir, (Yogyakarta : UPPK al-Munawir, 1990). hal. 1095
[5] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, cet. ke-3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002) hal. 29
[6] Taqiyyuddin An-Nabhani, Membangun Sisiem Ekonorni Alternatif Perspektif Hukum Islam, Terj M. Maghfur Wahid (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), hal. 83.

[7] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Penerjemah Nour Hasanudin, Jilid 4 (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2004), hal. 203, lihat pula Imam Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, juz I, (Beirut : Dar al-Fikr, 1994), hal. 249

[8] R. Subekti dan Tjitro Sudibyo, Kilab Undang-tindang Hukum Perdata (Jakarta: Pradya Paramita, 1990), hal. 381
[9] Hendri Tanjung, Pengertian Upah dalam Konsep Islam, Lihat dalam http://ilmumanajemen.wordpress.com/2009/06/20/pengertian-upah-dalam-konsep-islam/ di kutip Sabtu 16 Januari 2010
[10]  M. Abdul Manan, Teori dan Praktik ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Nastangin, (Yogyakarta : PT Dana Bhakti Prima Yasa, 1997) hal. 118

[11] Q.S Az-Zukruf (43) : 32
[12] Q.S Al-Qasas (28) : 26

[13] Abi Abdillah bin Yazid al-Qazwainy, Sunan Ibnu Majah, (Beirut : Dar al-Fikr, 2004), Juz II, hal. 20

[14] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim Ibnu Mughiroh al-Bukhary al-Ju’fi, Shohih Bukhory, Juz III, (Semarang : Toha Putera. tt), hal. 54 

No comments:

Post a Comment

Coment..