Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh).
Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (
mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah
nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi;
As-Sunan Al-Kubra, 9/300;
Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam
Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam
Musykil Al-Atsar no 883).